pengadilan tinggi dki jakarta memperberat hukuman mantan pegawai direktorat jenderal pajak juga terpidana kasus korupsi, dhana widyatmika daripada tujuh tahun kurungan merupakan sepuluh tahun penjara dan denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
di pengadilan tindak pidana korupsi jakarta, dhana widyatmika divonis tujuh tahun penjara serta denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
pada laman kejaksaan negeri (kejari) jakarta selatan, selama jakarta, senin, menyebutkan putusan banding tersebut sekaligus mengabulkan permohonan banding dan diajukan dengan jaksa.
disamping menghukum pemidanaan, hakim dan menghukum barang bukti berupa tanah juga harta benda terdakwa, dirampas untuk negara, itulah laman kejari jaksel.
Informasi Lainnya:
dhana widyatmika selama persidangan terbukti menggarap tindak pidana korupsi melalui melayani pemberian uang tenntang posisinya untuk pegawai ditjen pajak.
ia juga terbukti melakukan pemerasan, serta mengerjakan tindak pidana pencucian biaya sebagaimana diatur selama pidana pasal 12 b ayat (1) uu nomor 20 tahun 2001 mengenai perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) kuhp dan pasal 12 huruf e uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) kuhp.
dhana juga mengerjakan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 3 uu nomor 8 tahun 2010 perihal pencegahan juga pemberantasan tindak pidana pencucian biaya jo pasal 65 ayat (1) kuhp.
hakim tingkat pertama menyebutkan terdakwa dibuat pns selama kantor ditjen pajak telah melayani gratifikasi sebesar rp2 miliar dan adalah pihak dari pengiriman rp3,4 miliar dari liana aprinani sebesar rp2,9 miliar serta femi solihin sebesar rp500 juta atas suruhan herly isdiharsono.
uang tersebut, menurut majelis hakim, berasal dari direktur pt mutiara virgo jhony basuki yang adalah bagian pembayaran jasa penurunan pajak perusahaan itu sebesar rp128 miliar dengan total fee sebesar rp30 miliar pada herly.
meski terdakwa tak sediakan hubungan langsung dengan pt mutiara virgo tapi transfer rp3,4 miliar tersebut diselenggarakan dua kali sebab permintaan terdakwa pada herly agar transfer tak lebih daripada rp3 miliar sehingga berlawanan dengan tugas terdakwa dijadikan pemeriksa pajak, ungkap hakim.