Kemendag umumkan hasil pengawasan barang beredar

kementerian perdagangan (kemendag) terserah mengumumkan hasil pengawasan barang beredar juga jasa yang dilakukan dengan tim terpadu pengawasan barang beredar dan jasa (tpbb) selama rangka menegakkan perlindungan terhadap pelanggan.

pengawasan tahap i tahun 2013 ini difokuskan terhadap pemenuhan standar nasional indonesia (sni) wajib dan mengenai dengan keselamatan, keamanan, kesehatan juga lingkungan hidup (k3l), ujar wakil menteri perdagangan ri (wamendag), bayu krisnamurthi, di keterangan tertulis selama jakarta, selasa.

pengawasan serta dilaksanakan berdasarkan tolak ukur pemenuhan label pada bahasa indonesia, petunjuk penggunaan manual dan kartu jaminan (mkg) selama bahasa indonesia serta legalitas perizinan barang impor, tambahnya.

menurut bayu, tim tpbb telah melakukan pengawasan terhadap 100 pilihan selama kurun waktu januari sampai maret 2103, dengan komposisi 36 pilihan hasil produksi dalam negeri serta 64 pilihan barang impor.

Informasi Lainnya:

dari keseluruhan 100 produk tersebut, lanjutnya, 12 koleksi sudah memenuhi ketentuan, sedangkan 88 pilihan lainnya diduga melanggar ketentuan yang berlaku (28 dugaan pelanggaran sni wajib, 24 dugaan pelanggaran label bahasa indonesia juga 36 dugaan pelanggaran mengenai manual serta kartu jaminan).

ia menunjukan terhadap temuan dugaan pelanggaran tahap i tahun 2013, telah diambil cara tindak lanjut sebagai berikut, pertama sudah dilaksanakan aksi penyidikan (pro justitia) pada 2 koleksi baja lembaran lapis seng (bjls), yaitu 1 koleksi bjls dan berasal dari produksi dalam negeri dan 1 produk bjls asal impor.

ketiga, teguran kepada 24 koleksi yang tidak mengikuti ketentuan label diantara lain pilihan pupuk, penanak nasi, mainan putri, produk dinding, kaos kaki, alas kaki (sepatu), pakaian maka, cermin mobil bermotor, busi, ban luar mobil bermotor roda dua, dan cat, ujar dia.

untuk dan ketiga, lanjutnya, kemendag menungkapkan surat edaran dirjen standardisasi juga perlindungan pelanggan (spk) terhadap seluruh bagian mengenai temuan pelanggaran barang beredar dan surat edaran dirjen spk untuk peringatan juga penarikan/pelarangan edar barang dimaksud.