pemerintah dki jakarta dinilai tidak konsisten pada menerapkan agama mengenai tata ruang misalnya di wilayah kelapa gading dalam mana banyak perubahan rencana lengkap tata ruang (rdtr) dan tidak mengindahkan tata ruang serta fasilitas publik.
gubernur jokowi harus membenahinya sehingga ditermpakannya tata ruang dapat konsisten, tidak malahan mengganggu kenyamanan juga tentunya iklim usaha dan terjamin kesehatannya mampu terjadi, papar ketua badan pengurus pusat (bpp) himpunan pengusaha muda indonesia (hipmi) anggawira, dalam perbincangan di kelapa gading, jakarta, sabtu.
anggawira mencontohkan ketidaktegasan diaplikasikannya ajaran tata ruang tersebut merupakan pembangunan spbu di jalan raya gading orchard yang membeli wilayah jalur hijau.
jalan tersebut adalah tak simetris juga menambah kemacetan, karena bentuknya yang menjorok ke sedang jalan. pemda sepertinya kurang tegas pada para pengembang tenntang dan keuntungan ini harus menjadi memperhatikan daripada pemprov dki jakarta, papar anggawira.
Informasi Lainnya:
- Khasiat Sayuran Mengatasi Kanker
- Khasiat Sayuran Mengatasi Kanker
- Khasiat Sayuran Mengatasi Kanker
- Khasiat Sayuran Mengatasi Kanker
menurut anggawira, spbu itu dibangun pada objek wisata dan tak layak serta lebar tanahnya tak mencukupi agar pembangunan serta kehadiran suatu spbu.
menurut rencana tata ruang no. 3712/-1.711.5 tanggal. 18-12-2007, jalur tersebut diperuntukkan jalur hijau, ujar anggawira yang dan caleg dpr ri dari partai gerindra daerah pemilihan kota depok-bekasi.
salah benar penduduk kelapa gading hartono nugroho mengaku terganggu melalui keberadaan spbu itu sebab disamping membeli jalur hijau, juga mengganggu arus 2012 lintas.
kami warga tidak sudah memberikan izin kepada pembangunan spbu itu serta kami mendesak pemda untuk membatalkan pendirian spbu itu, kata hartono.
hartono juga menyewa supaya pemda dki membayarkan lagi fungsinya sebagai lahan hijau serta taman.
kami juga mempertanyakan mengapa pemda dengan gegabah memberikan izin tidak proses cek dan ricek secara mendalam, papar hartono.