hanya empat produk obat daripada kurang lebih 20 ribu-30 ribu pilihan obat-obatan dan beredar di warga, sudah memperoleh sertifikat halal dari majelis ulama indonesia (mui).
minimnya obat dan bersertifikat halal dalam indonesia akibatkan oleh pemahaman bahwa obat adalah sesuatu yang darurat, sehingga bisa dikonsumsi meski tak detail status kehalalannya, tutur direktur lembaga pengkajian pangan obat-obatan dan kosmetika (lppom) mui lukmanul hakim di siaran pers mui pada jakarta, senin.
pandangan tersebut, menurut dia, keliru karena untuk membuat hukum kedaruratan, penggunaan obat harus melalui alasan dan kuat, salah satunya, pasien mau meninggal dunia jika tak mengkonsumsi obat tersebut ataupun tak ada obat lain dan bisa menggantikan.
empat obat dan telah bersertifikat halal tersebut antara lain vaksin meningitis dan kapsul cacing, sementara obat-obatan yang lain dari 206 perusahaan obat dalam indonesia belum mengajukan diri untuk disertifikasi, katanya.
Informasi Lainnya:
selain empat produk obat, 13 bidang suplemen dan 17 bidang jamu, berdasarkan dia, dan sudah memperoleh sertifikat halal.
minimnya obat-obatan halal, dan disebabkan 90 persen bahan obat-obatan kita diimpor daripada luar, kebanyakan daripada china juga india, sementara kita pada indonesia cuma meracik saja dari unsur-unsur dan diimpor. jadi kita tak tahu-menahu halal tidaknya bahan-bahan obat-obatan itu, ujarnya.