dewan pers dan lembaga perlindungan saksi serta korban (lpsk) sedang mempersiapkan pedoman pemberitaan saksi serta korban kepada jurnalis, sehingga jurnalis diharapkan mengetahui rambu-rambu ketika menjadikan saksi dan korban dibuat narasumber.
dewan pers serta lpsk berencana mencari nota kesepakatan untuk menyusun draf pedoman peliputan pada rangka perlindungan saksi dan korban, kata ketua komisi hukum dewan pers yosep adi prasetyo, pada dialog soal penyusunan kode etik jurnalistik berperspektif perlindungan saksi juga korban, pada jakarta, jumat.
saat ini, lanjut dia, masih ada jurnalis yang belum mengetahui rambu-rambu ketika mau menjadikan saksi juga korban dijadikan narasumber, padahal mesti perlakuan khusus pada narasumber yang berstatus untuk korban juga saksi.
kalau tak, sewaktu-waktu jiwa mereka mampu terancam akibat pemberitaan, ujarnya.
Informasi Lainnya:
menurut dia, tanpa adanya mekanisme peliputan yang detail saksi serta korban hendak rentan dieksploitasi, bagus dengan tersangka maupun wartawan.
jika nota kesepakatan sudah selesai, dewan pers lalu akan menganggarkan pedoman dan harus dipatuhi berbagai jurnalis. makanya, jika banyak dan melanggar,
maka hendak kami berikan teguran. jika perlu, kami mau mengundang pemilik media, tutur yosep.
oleh sebab itu, dirinya berharap pedoman tersebut serta merupakan toko boneka bagi saksi juga korban saat dimintai wawancara dengan jurnalis. saksi maupun korban harus
menjamin kebebasan mengakses info. karena banyak jumlah dalam pengadilan yang memerlukan intervensi jurnalis, paparnya.
ketua lpsk abdul haris semendawai, menyatakan ketika ini pihaknya sedang menyusun apa isi nota kesepakatan dengan dewan pers. apakah sifatnya umum atau dan menyangkut hal-hal teknis lain, jelasnya.
selain dengan dewan pers, tutur dia, lpsk serta berencana mencari nota kesepakatan melalui komisi penyiaran indonesia, komisi info pusat, dan sederat lembaga yang berkaitan dengan pemberitaan lain.
lpsk memandang kehadiran nota kesepakatan mau memberi jalan sedang diantara menghormati kebebasan pers juga apa melindungi saksi dan korban untuk tetap optimal. pengalaman selama pilihan negara, saat terjadi perbedaan penafsiran, pihak saksi ataupun korban segera membawa ke pengadilan, katanya.
komisioner komisi penyiaran indonesia, idy muzayyad menambahkan, banyak penentu yang memesan perusahaan media mempunyai porsi lebih dalam memberitakan saksi juga korban. ideologi media, orientasi, jadwal, regulasi, kode etik, kompetensi, sensor mandiri, serta sikap publik, amat berpengaruh terhadap pemberitaan, ujar idy.